الحــديث الأول
HADITS PERTAMA
عَنْ أَمِيْرِ
الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ
: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ
هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى
مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
[رواه إماما
المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري
وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما
أصح الكتب المصنفة]
Arti Hadits / ترجمة الحديث :
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu,
dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya.
Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas)
berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin
mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan)
Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya
atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai
sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin
Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin
Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang
merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .
Catatan :
Hadits ini
merupakan salah satu dari hadits-hadits yang menjadi inti ajaran Islam. Imam
Ahmad dan Imam syafi’i berkata : Dalam hadits tentang niat ini mencakup
sepertiga ilmu. Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan
hati, lisan dan anggota badan, sedangkan niat merupakan salah satu dari
ketiganya. Diriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa dia berkata : Hadits ini
mencakup tujuh puluh bab dalam fiqh. Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata :
Hadits ini merupakan sepertiga Islam.
Hadits ini ada
sebabnya, yaitu: ada seseorang yang hijrah dari Mekkah ke Madinah dengan tujuan
untuk dapat menikahi seorang wanita yang konon bernama : “Ummu Qais” bukan
untuk mendapatkan keutamaan hijrah. Maka orang itu kemudian dikenal dengan
sebutan “Muhajir Ummi Qais” (Orang yang hijrah karena Ummu Qais).
Pelajaran yang
terdapat dalam Hadits / الفوائد من الحديث :
Niat merupakan
syarat layak/diterima atau tidaknya amal perbuatan, dan amal ibadah tidak akan
mendatangkan pahala kecuali berdasarkan niat (karena Allah ta’ala).
Waktu
pelaksanaan niat dilakukan pada awal ibadah dan tempatnya di hati.
Ikhlas dan
membebaskan niat semata-mata karena Allah ta’ala dituntut pada semua amal
shalih dan ibadah.
Seorang mu’min
akan diberi ganjaran pahala berdasarkan kadar niatnya.
Semua
perbuatan yang bermanfaat dan mubah (boleh) jika diiringi niat karena mencari
keridhoan Allah maka dia akan bernilai ibadah.
Yang
membedakan antara ibadah dan adat (kebiasaan/rutinitas) adalah niat.
Hadits di atas
menunjukkan bahwa niat merupakan bagian dari iman karena dia merupakan
pekerjaan hati, dan iman menurut pemahaman Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah
membenarkan dalam hati, diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan perbuatan.
No comments:
Post a Comment